Oleh : Muhammad Safingi
PENGERTIAN
Hakikat
pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumuhkan jati diri dan moral bangsa
sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara. Demi
kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
PENTINGNYA PKn
Agar
mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap
nilai-nilai HAM, mampu berpatisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan
solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.
Mampu
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan selaku warga negara
republik Indonesia yang bertanggung jawab.
Menguasai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahan tentang beragam masalah dasar
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan
penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dam
Ketahanan NAsional secara kritis dan bertanggungjawab.
Mampu
memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta
petriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Mengutip
dari situs kemntrian pendidikan dan kebudayaan secara hakekat pendidikan
kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai
pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Hal ini
diperlukan supaya masyarakat bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencitai
tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai
pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki latar
belakang secara etimologis, yuridis serta terminologis. Berikut penjelasan yang
dilansir dari situs UGM.
·
Secara
Etimologis
Latar belakang etimologis dari pendidikan kewarganegaraan
berasal dari pemaknaan kedua kata tersebut, yakni kata ’pendidikan’ seta kata
’kewarganegaraan’
Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar
maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bisa mengembangkan kemampuan
dan potensi yang dimiliki.
Sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal
yang memiliki keterkaitan dengan warganegara, hukun serta politik.
·
Secara
Yuridis
Latar belakang yuridis dari pendidikan kewarganegaraan
tercantum dalam UUD 1945 serta rumusan pancasila.
Selain itu, secara yuridis Pendidikan kewarganegaraan
juga tercantum dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan MPR. Contohnya
ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Seluruh hal ini
saling berhubungan dan memiliki kekuatan yang mengikat satu sama lain.
Pendidikan kewarganegaraan secara yuridis memiliki agar
masyarakat memiliki rasa cinta tanah air sertaa kebangsaan.
·
Secara
Terminologis
Latar belakang terminologis dan pendidikan
kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang
kemudian diperluas dengan sumber pengetahuanlainnya.
Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis,
analitis serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Secara
epistemologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi Citizenship Education yang tujuannya sesuai
dengan tujuan nasional negara. Namun, secara umum tujuan mengembangkan
pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga negara menjadi warga
negara yang baik (to be good citizens), yakni warga
yang memiliki kecerdasan (Civic Intelligence) baik intelektual, emosional, sosial,
maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation)
agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, kedudukan PKn
dalam proses demokratisasi adalah dalam rangka transformasi nilai-nilai
demokrasi.
Fungsi
Pendidikan Kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter
warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang
luhur, cerdas, terampil dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan
Pancasila Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta
didik memiliki kemampuan sebagai berikut.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam
menanggapi isu kewarganegaraan
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab,
dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, serta anti-korupsi
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk
membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat
hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam
percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
Adapun
tujuan pembelajaran PKn yang dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri (1994/1995:10)
dalam Almi Novitasari (2008:20) adalah sebagai berikut :
Secara
umum tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan
Nasional yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya, yaitu menusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan
jasmani dan rohani kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara khusus bertujuan untuk : membina moral
yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Esa dalam masyarakat yang
terdiri dari berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang
adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dan masyarakat yang
beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas
kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat serta prilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Menurut
pendapat di atas, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk
masyarakat yang memiliki budi pekerti dan selalu berpikir kritis dalam
menanggapi isu kewarganegaraan serta selalu berpartisipasi aktif dan
bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara sehingga akan menciptakan karakter masyarakat
Indonesia yang baik dan aktif dalam kehidupan antar bangsa dan negara.
Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk
mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki
wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan
untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal
di atas semakin mempertegas pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air”.
Berdasarkan
beberapa pendapat di atas, dapat ditegaskan bahwa tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan ialah mengembangkan potensi individu warga negara, dengan
demikian maka seorang guru PKn haruslah menjadi guru yang profesional, sebab
jika guru tidak berkualitas tentu tujuan PKn itu sendiri tidak tercapai. Lebih
dari itu Pkn juga bertujuan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi
penerus bangsa yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa serta
komitmen dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aspek-aspek
Kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran
yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi warga negara
dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal maupun nasional,
maka untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi semacam itu diperlukan
pengembangan sejumlah kompetensi.
Beberapa kompetensi yang menurut Branson
(Budimansyah dan Suryadi, 2008: 55) perlu dikembangkan melalui Pendidikan
Kewarganegaraan yaitu “berdasarkan kompetensi yang perlu dikembangkan, terdapat
tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions”.
Kemudian, Branson (Wuryan dan Syaifullah, 2008: 78)
menjelaskan bahwa: Cakupan civic knowledge meliputi
pengetahuan tentang sistem politik, pemerintahan, konstitusi, undang-undang,
hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Sementara civic skill mencakup keterampilan intelektual,
sosial dan psikomotorik. Sedangkan civic dispositions mencakup
sifat karakter pribadi warga negara yang mana meliputi tanggungjawab moral,
disiplin diri dan hormat terhadap martabat setiap manusia, kemudian sifat
karakter publik meliputi kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, hormat
terhadap aturan (rule of the law), berpikir kritis,
dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi.
Berdasarkan pendapat Branson, kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan digolongkan menjadi tiga kompetensi utama, yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions. Dan ketiga kompetensi tersebut
merupakan kompetensi utama yang perlu dimiliki warga negara agar dapat menjadi
warga negara yang baik, cerdas dan jadi warga negara yang tahu akan hak dan
kewajibannya. Sejalan dengan pendapat di atas, dalam Depdiknas (2007: 2)
dicantumkan beberapa aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:
1.
Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge)
Menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori
atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan
demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner.
2. Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
3. Watak kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition) Watak kepribadian kewarganegaraan
sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter
kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi
sebelumnya.
Apabila ditinjau dari tujuan pendidikan
kewarganegaraan seperti yang disampaikan Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) maka
dapat dilihat sasaran lain dari kompetensi yang dapat dikembangkan.
Baik civics atau
Ilmu Kewarganegaraan maupun Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk
membentuk warga negara yang baik, warga negara yang kreatif, warga negara yang
bertanggungjawab, warga negara yang cerdas, warga negara kritis, dan warga
negara yang partisipatif.
Lebih lanjut, Wuryan dan Syaifullah (2008: 77)
mengungkapkan beberapa kemampuan dasar lainnya, yaitu memperoleh informasi,
kerjasama, dan melakukan berbagai kepentingan secara benar.
Berdasarkan beberapa pandangan ahli di atas, dapat
ditarik kesimpulan bahwa aspek-aspek kompetensi yang dapat kembangkan melalui
Pendidikan Kewarganegaraan terbilang banyak, antara lain pengetahuan (civic knowledge),keterampilan (civic skil), karakter (civic dispositions), tanggungjawab
(civics responsibilities),
kecerdasan (civics intelligence) dan kemampuan partisipasi (civics partisipation).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar