Pondok Pesantren Modern Ar-rasyid Pinang Awan, KM. 14,5

Pondok Pesantren Modern Ar-rasyid Pinang Awan, KM. 14,5

Sabtu, 10 April 2021

HAKEKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Oleh : Muhammad Safingi

PENGERTIAN

            Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara. Demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

PENTINGNYA PKn

            Agar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki pandangan terhadap nilai-nilai HAM, mampu berpatisipasi dalam memecahkan semua persoalan dengan solusi tanpa menimbulkan konflik, dan berfikir kritis terhadap semua persoalan.

            Mampu memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupan selaku warga negara republik Indonesia yang bertanggung jawab.

            Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahan tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dam Ketahanan NAsional secara kritis dan bertanggungjawab.

            Mampu memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan serta petriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Mengutip dari situs kemntrian pendidikan dan kebudayaan secara hakekat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai pancasila sebagai kepribadian bangsa.

            Hal ini diperlukan supaya masyarakat bangsa Indonesia memiliki kesadaran untuk mencitai tanah air serta memiliki watak, sifat dan karakter yang sesuai dengan nilai pancasila.

             Pendidikan Kewarganegaraan memiliki latar belakang secara etimologis, yuridis serta terminologis. Berikut penjelasan yang dilansir dari situs UGM.

·         Secara Etimologis

Latar belakang etimologis dari pendidikan kewarganegaraan berasal dari pemaknaan kedua kata tersebut, yakni kata ’pendidikan’ seta kata ’kewarganegaraan’

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar maupun terencana dalam proses pembelajaran agar bisa mengembangkan kemampuan dan potensi yang dimiliki.

Sedangkan kewarganegaraan merupakan segala sesuatu hal yang memiliki keterkaitan dengan warganegara, hukun serta politik.

·         Secara Yuridis

Latar belakang yuridis dari pendidikan kewarganegaraan tercantum dalam UUD 1945 serta rumusan pancasila.

Selain itu, secara yuridis Pendidikan kewarganegaraan juga tercantum dalam peraturan yang dibuat pemerintah dan MPR. Contohnya ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Seluruh hal ini saling berhubungan dan memiliki kekuatan yang mengikat satu sama lain.

Pendidikan kewarganegaraan secara yuridis memiliki agar masyarakat memiliki rasa cinta tanah air sertaa kebangsaan.

·         Secara Terminologis

Latar belakang terminologis dan pendidikan kewarganegaraan ialah pendidikan yang berlandaskan demokrasi politik yang kemudian diperluas dengan sumber pengetahuanlainnya.

Tujuannya agar melatih kemampuan berpikir yang kritis, analitis serta bertindak secara demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

FUNGSI dan TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

            Secara epistemologis, pendidikan kewarganegaraan dikembangkan dalam tradisi Citizenship Education yang tujuannya sesuai dengan tujuan nasional negara. Namun, secara umum tujuan mengembangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga yang memiliki kecerdasan (Civic Intelligence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (Civic Responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (Civic Participation) agar tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Selain itu, kedudukan PKn dalam proses demokratisasi adalah dalam rangka transformasi nilai-nilai demokrasi.

Fungsi Pendidikan Kewarganegaraan ialah program pendidikan yang membentuk karakter warga negara Indonesia menjadi warga negara yang memiliki nilai dan moral yang luhur, cerdas, terampil dan setia kepada bangsa seperti yang diamanatkan Pancasila Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi

3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya

4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun tujuan pembelajaran PKn yang dikemukakan oleh A. Kosasih Djahiri (1994/1995:10) dalam Almi Novitasari (2008:20) adalah sebagai berikut :

Secara umum tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional yaitu : Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu menusia beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur memiliki pengetahuan dan keterampilan kesehatan jasmani dan rohani kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Secara khusus bertujuan untuk : membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu prilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, prilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung persatuan bangsa dan masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat kepentingan dapat diatasi melalui musyawarah mufakat serta prilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut pendapat di atas, tujuan utama pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk membentuk masyarakat yang memiliki budi pekerti dan selalu berpikir kritis dalam menanggapi isu kewarganegaraan serta selalu berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga akan menciptakan karakter masyarakat Indonesia yang baik dan aktif dalam kehidupan antar bangsa dan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi individu warga negara Indonesia, sehingga memiliki wawasan, sikap, dan keterampilan kewarganegaraan yang memadai dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hal di atas semakin mempertegas pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, dapat ditegaskan bahwa tujuan Pendidikan Kewarganegaraan ialah mengembangkan potensi individu warga negara, dengan demikian maka seorang guru PKn haruslah menjadi guru yang profesional, sebab jika guru tidak berkualitas tentu tujuan PKn itu sendiri tidak tercapai. Lebih dari itu Pkn juga bertujuan menyiapkan warga negara yang baik sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa serta komitmen dalam menjaga dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Aspek-aspek Kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan

 

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi warga negara dalam kehidupan politik dan masyarakat baik pada tingkat lokal maupun nasional, maka untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi semacam itu diperlukan pengembangan sejumlah kompetensi.

Beberapa kompetensi yang menurut Branson (Budimansyah dan Suryadi, 2008: 55) perlu dikembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan yaitu “berdasarkan kompetensi yang perlu dikembangkan, terdapat tiga komponen utama yang perlu dipelajari dalam PKn yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions”.

Kemudian, Branson (Wuryan dan Syaifullah, 2008: 78) menjelaskan bahwa: Cakupan civic knowledge meliputi pengetahuan tentang sistem politik, pemerintahan, konstitusi, undang-undang, hak dan kewajiban warga negara, dan sebagainya. Sementara civic skill mencakup keterampilan intelektual, sosial dan psikomotorik. Sedangkan civic dispositions mencakup sifat karakter pribadi warga negara yang mana meliputi tanggungjawab moral, disiplin diri dan hormat terhadap martabat setiap manusia, kemudian sifat karakter publik meliputi kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, hormat terhadap aturan (rule of the law), berpikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi.

 

Berdasarkan pendapat Branson, kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan digolongkan menjadi tiga kompetensi utama, yaitu civic knowledge, civic skill, dan civic dispositions. Dan ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi utama yang perlu dimiliki warga negara agar dapat menjadi warga negara yang baik, cerdas dan jadi warga negara yang tahu akan hak dan kewajibannya. Sejalan dengan pendapat di atas, dalam Depdiknas (2007: 2) dicantumkan beberapa aspek kompetensi dalam Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu:

1.      Pengetahuan Kewarganegaraan (civic knowledge) Menyangkut kemampuan akademik-keilmuan yang dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum dan moral. Dengan demikian, mata pelajaran PKn merupakan bidang kajian multidisipliner.

2.      Keterampilan Kewarganegaraan (civic skills) Meliputi keterampilan intelektual (intellectual skills) dan keterampilan berpartisipasi (participatory skills) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.      Watak kepribadian Kewarganegaraan (civic disposition) Watak kepribadian kewarganegaraan sesungguhnya merupakan dimensi yang paling substansif dan essensial dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dimensi watak atau karakter kewarganegaraan dapat dipandang sebagai “muara” dari pengembangan kedua dimensi sebelumnya.

Apabila ditinjau dari tujuan pendidikan kewarganegaraan seperti yang disampaikan Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) maka dapat dilihat sasaran lain dari kompetensi yang dapat dikembangkan.

Baik civics atau Ilmu Kewarganegaraan maupun Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, warga negara yang kreatif, warga negara yang bertanggungjawab, warga negara yang cerdas, warga negara kritis, dan warga negara yang partisipatif.

Lebih lanjut, Wuryan dan Syaifullah (2008: 77) mengungkapkan beberapa kemampuan dasar lainnya, yaitu memperoleh informasi, kerjasama, dan melakukan berbagai kepentingan secara benar.

Berdasarkan beberapa pandangan ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa aspek-aspek kompetensi yang dapat kembangkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan terbilang banyak, antara lain pengetahuan (civic knowledge),keterampilan (civic skil)karakter (civic dispositions)tanggungjawab (civics responsibilities), kecerdasan (civics intelligence) dan kemampuan partisipasi (civics partisipation).